jpnn.com - Peronel Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menangkap ID (55), warga Kecamatan Runjung Agung yang diduga telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Tersangka ID ditangkap di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan pada Rabu (21/5) pagi.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, ID ditangkap tanpa perlawanan," kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno di Muaradua, Rabu (21/5/2025).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ayah perkosa anak kandung ini berawal dari korban mengeluh sakit perut kepada neneknya.
Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa ternyata korban hamil 13 minggu.
"Korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya," jelasnya.
Pengakuan korban, peristiwa pemerkosaan itu berawal saat dia duduk di bangku SMP pada 2021 lalu dan berlanjut hingga tahun 2025.
Awalnya korban dibawa ke kebun oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya.