Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung

6 hours ago 3

Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Dua orang pria tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan dua orang pria pelaku pencabulan anak kandung yang telah ditahan dan ditetapkan tersangka berinisial S (52) dan A (55).

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Karena dua tersangka ini merupakan orang tua kandung dari korban masing-masing, maka sesuai undang-undang dikenakan ancaman pidana terhadap mereka dapat diperberat sepertiga dari hukuman yang disangkakan," ujar, Selasa (6/5/2025).

Tersangka S merupakan tenaga honorer di salah satu instansi pemerintahan yang ada di Kota Gorontalo, sementara tersangka A berstatus sebagai wiraswasta.

Ade menyebut S ditangkap karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual sejak putrinya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar (SD) tahun 2019.

Aksi itu berlanjut saat korban menduduki bangku sekolah menengah pertama (SMP) sampai akhirnya terbongkar saat putrinya berusia 16 tahun atau berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA), setelah korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada kerabatnya.

Pelaku memanipulasi putrinya dengan cara terlebih dahulu memperlihatkan konten dewasa kepada korban.

Sungguh biadab! Dua pria di Gorontalo ini tega perkosa anak kandung selama beberapa tahun hingga ulah bejat mereka terungkap. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|