jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas umum maupun pelaku penjarahan saat aksi massa dan demontrasi masyarakat sejak Kamis (28/8).
Hal itu dia ungkapkan saat memberikan keterangan terkait kondisi Indonesia beberapa waktu terakhir.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah,” ucap Prabowo, Minggu (31/8).
“Maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Prabowo mengaku menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Walau begitu, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.
Menurut dia, penyampaian aspirasi tak boleh anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi.
Hal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.