Prabowo Perintahkan Polisi-TNI Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum dan Pelaku Penjarahan

6 hours ago 4

Prabowo Perintahkan Polisi-TNI Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum dan Pelaku Penjarahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto saat keterangan pers di Istana Negara. Foto: SC YouTube MetroTV

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas umum maupun pelaku penjarahan saat aksi massa dan demontrasi masyarakat sejak Kamis (28/8).

Hal itu dia ungkapkan saat memberikan keterangan terkait kondisi Indonesia beberapa waktu terakhir.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah,” ucap Prabowo, Minggu (31/8).

“Maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Prabowo mengaku menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Walau begitu, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.

Menurut dia, penyampaian aspirasi tak boleh anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi.

Hal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.

Prabowo Subianto memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak yang merusak fasilitas umum maupun menjarah rumah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|