jpnn.com - PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali menutup akses jalan produksi yang selama ini dilintasi PT Vale Indonesia Tbk bersama sejumlah mitranya.
Langkah tersebut diambil setelah TRK mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari menyampaikan surat kepada PT Vale, membuat laporan kepada kepolisian, hingga mengikuti forum mediasi bersama Forkopimda Kabupaten Kolaka.
Namun, menurut TRK, rangkaian upaya tersebut belum memberikan kepastian atas penggunaan jalan produksi yang diklaim sebagai bagian dari penguasaan perusahaan.
External Relation dan Legal PT TRK Fachry Bachmid menegaskan bahwa penutupan akses bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurut Fachry, TRK sebelumnya telah tiga kali menyurati PT Vale agar menghentikan aktivitas melintasi jalan produksi milik TRK tanpa izin atau dasar kerja sama dengan perusahaan.
“TRK sudah tiga kali menyurati Vale agar menghentikan kegiatan melintasi jalan produksi TRK tanpa izin dari TRK. Kalau memang masih ingin menggunakan jalan tersebut, tentu ada mekanisme yang harus dihormati,” ujar Fachry, dalam keterangannya, Kamis,10/9/2026
Selain surat-menyurat, Fachry mengatakan TRK juga telah menempuh jalur hukum dengan membuat sejumlah laporan kepada pihak kepolisian.
Sedikitnya terdapat empat laporan yang disebut telah dibuat TRK, yakni STPPL/B/686/VIII/2026/SPKT, LBP/121/VII/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, STPL/B/577/VII/2026/SPKT, dan STPPL/B/483/VI/2026/SPKT.

1 week ago
8




















































