Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

2 hours ago 1

Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (tengah) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kiri) dan pihak swasta Mohamad Haris (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bernama Setya Budi Dias yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi dan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayahnya ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK mengungkapkan cara Setya Budi Dias dan Lilik memeras Bupati Pemalang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mulanya Lilik bertemu dengan Anom bersama orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris.

"Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik, Lilik bisa tahu adanya penyelidikan di Pemalang karena Setya sedikit banyak memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan Anom diduga percaya dengan informasi yang diberikan Lilik.

Selain itu, dia mengatakan Anom diduga makin percaya dengan Lilik setelah ayah Setya tersebut menunjukkan bukti bahwa benar memiliki anak yang sedang bekerja di KPK.

Kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjerat polisi yang bertugas di KPK dan ayahnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|