jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi pegawai Bea Cukai pada Jumat dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
Kebijakan ini justru dirancang untuk meningkatkan efektivitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/MK/SJ/2026 tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, instansi diberikan ruang untuk menerapkan pola kerja yang adaptif, termasuk WFH, dengan tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan.
Meski sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah setiap Jumat, unit kerja yang memiliki fungsi operasional dan pelayanan langsung tetap melakukan pengaturan kehadiran pegawai.
Langkah ini memastikan seluruh proses pelayanan, baik di kantor pelayanan maupun di lapangan, tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan pola kerja tersebut.
“Penerapan WFH pada hari Jumat tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan layanan kami. Unit kerja tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4.

4 hours ago
2





















































