jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya melaksanakan pemusnahan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Kantor Wali Kota Surabaya dan keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto pada Rabu (20/8).
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung upaya penindakan rokok ilegal ini.
“Termasuk kepada Pemkot Surabaya atas perannya dalam publikasi melalui media sosial terkait sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya,” kata Rudy dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Selain pemusnahan, dalam momen tersebut juga tercapai kesepakatan terkait komitmen bersama antara Bea Cukai, Pemkot Surabaya, dan aparat penegak hukum terkait dalam memerangi rokok ilegal.
“Semoga kerja sama ini dapat berkelanjutan, sehingga kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dapat membantu mengurangi atau menghilangkan peredarannya di pasaran,” ujar Rudy. (mrk/jpnn)