Bea Cukai Malang Sita 116.328 Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 3 Lokasi Berbeda

3 weeks ago 20

Bea Cukai Malang Sita 116.328 Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 3 Lokasi Berbeda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai mengamankan rokok tanpa pita cukai alias ilegal sebanyak 116.328 batang dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang pada Kamis (25/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 116.328 batang dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang pada Kamis (25/6).

Total perkiraan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 173.249.480 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 87.082.128.

Operasi pengawasan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim penindakan Bea Cukai Malang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran hasil tembakau ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap toko dan tempat usaha yang diduga menyimpan atau memperjualbelikan hasil tembakau ilegal.

Hasilnya, tim mendapati adanya hasil tembakau tanpa pita cukai (ilegal) di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Pertama, tim menemukan hasil tembakau dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disimpan dan disediakan untuk dijual di sebuah toko di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Total hasil tembakau yang diamankan dalam temuan tersebut sebanyak 118 bungkus atau 2.348 batang.

Kedua, tim menemukan 203 bungkus atau 4.060 batang rokok ilegal dengan berbagai merek disimpan dan disediakan untuk dijual di sebuah toko yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Sukorejo, Kelurahan Kasembon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Sebanyak 116.328 batang rokok ilegal disita Bea Cukai dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang pada Kamis (25/6)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|