Bea Cukai Malang Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Sekam Padi

3 weeks ago 6

Bea Cukai Malang Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Sekam Padi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Malang membongkar modus penyelundupan rokok ilegal dalam tumpukan sekam padi yang diangkut sebuah truk pada Senin (29/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Tumpukan sekam padi di bak sebuah truk ternyata menjadi kamuflase untuk menyembunyikan lebih dari satu juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai Malang berhasil ungkap modus penyelundupan rokok ilegal tersebut dalam operasi pengawasan di Kabupaten Malang.

Penindakan bermula ketika Bea Cukai Malang memperoleh informasi mengenai sebuah mobil barang jenis truk berwarna putih biru yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok ilegal pada Senin (29/6).

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan terhadap jalur yang diduga sering digunakan untuk pengangkutan rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan sarana pengangkut yang dimaksud saat melintas di wilayah Kecamatan Pakis.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam padi sebagai pengelabuan.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, antara lain Premium Bold, Humer, dan merek lainnya, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang membongkar modus penyelundupan rokok ilegal dalam tumpukan sekam padi yang diangkut sebuah truk pada Senin (29/6)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|