Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta

19 hours ago 1

Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Jambi menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus penimbunan rokok ilegal di daerah Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Rabu (15/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima instansinya soal indikasi pengiriman dan/atau penimbunan rokok ilegal di daerah Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memeriksa bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku berinisial H," ungkap Dafit dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Selanjutnya, petugas mengamankan barang hasil penindakan dan terduga pelaku berinisial H ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dafit menyebutkan berdasarkan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tindak pidana cukai dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sepanjang pelaku/pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium).

"Pada kasus ini, pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebesar Rp 250.656.000 dan terhadap denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara," beber Dafit sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat berkaitan dengan kasus ini.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada permintaan dan/atau pemerasan sebesar 700 juta rupiah sebagaimana yang diberitakan, yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium) sebesar Rp 250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana," ungkap Dafit menegaskan.

Bea Cukai Jambi membongkar penimbunan rokok ilegal di daerah Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, terduga pelaku memilih membayar denda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|