Bea Cukai dan BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Tangerang, 2 Pelaku Diamankan

4 hours ago 2

Bea Cukai dan BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Tangerang, 2 Pelaku Diamankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim gabungan dari Bea Cukai dan BNN mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF dalam kasus clandestine laboratory atau laboratorium narkoba yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/10) . Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory atau laboratorium narkoba yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/10).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kronologi penindakan ini yang berawal saat tim gabungan melaksanakan operasi di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20 pada Jumat (17/10).

"Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, kami mengetahui bahwa terdapat unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu selama kurang lebih enam bulan terakhir," ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (20/10).

Dari operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF.

Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.

Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa dan mengaku memperoleh bahan prekursor narkotika dari mengekstrak obat-obatan untuk asma yang menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni.

Selain dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu-sabu, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Lebih lanjut Budi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tim gabungan dari Bea Cukai dan BNN berhasil membongkar laboratorium narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|