Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda

1 week ago 3

Bawaslu Jabarkan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Rakornas Pemda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan Kemendagri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Plh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah dan tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

Dia mengungkapkan ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

Dari angka tersebut, kata Lolly, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.

Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Keempat kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu, yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ungkap Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/11).

Lolly menyampaikan hal tersebut saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah tren dugaan pelanggaran netralitas kades di hadapan kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pemda di Bogor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|