Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Kampung Bahari

1 day ago 3

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Kampung Bahari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti ganja seberat 20 kilogram yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkoba ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, atau yang dikenal sebagai kampung narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa operasi tersebut berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7).

Terdapat satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu GA alias Aboy yang berperan sebagai penyedia/kurir.

Sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu I alias RD selaku pemilik ladang dan pengendali serta R selaku pemilik ladang.

Eko menjelaskan terungkapnya upaya peredaran ganja ini bermula saat tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus dengan nomor polisi BA 7243 NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi ganja kurang lebih sebanyak 20 kilogram.

"Rencananya akan dibawa ke Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (kampung narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ucap Eko.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka GA telah melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Panyabungan, Sumatera Utara, sebanyak dua kali.

Tim Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram ganja ke Kampung Bahari, Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|