Bareskrim Bongkar Jaringan Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Rugi Rp5 Miliar

5 hours ago 2

Bareskrim Bongkar Jaringan Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Rugi Rp5 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat tower BTS milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. yang diungkap Satresmob Bareskrim Polri. (ANTARA/HO-Satresmob Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta menetapkan empat orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perusahaan telekomunikasi tersebut terkait hilangnya perangkat modul BTS di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menyampaikan bahwa hilangnya perangkat tersebut menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi yang berdampak pada ribuan pelanggan.

"Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet," kata Arsya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7).

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas berhasil mengungkap jaringan pencurian dan penadahan yang melibatkan pengiriman barang ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengirim barang.

Menurut Arsya, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi instalasi menara BTS untuk membongkar dan mengambil modul dari lokasi. Modul hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.

Akibat perbuatan para tersangka, PT XLSmart mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Selain kerugian materiil, aksi tersebut juga mengganggu jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP mengenai penadahan.

Penyidik masih terus menelusuri jalur distribusi barang hingga ke luar negeri dan mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain serta jaringan penadah. Arsya menambahkan bahwa koordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel juga dilakukan untuk mengidentifikasi asal setiap modul yang ditemukan. (antara/jpnn)


Bareskrim ungkap kasus pencurian perangkat BTS XLSmart, empat tersangka ditetapkan, kerugian mencapai Rp5 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|