67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, CISDI: Alarm Darurat Bagi Pemerintah

3 hours ago 4

 Alarm Darurat Bagi Pemerintah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi susu kental manis. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tampaknya harus bekerja lebih keras untuk menyelamatkan pemenuhan gizi balita tanah air.

Meski sudah hampir satu dekade pemerintah menegaskan bahwa kental manis bukanlah susu, data lapangan menunjukkan produk tinggi gula ini masih terus diberikan kepada anak-anak sebagai minuman susu harian.

Aturan pelarangan sendiri sebenarnya sudah lama mengikat. BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lewat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Regulasi ini secara tegas melarang kental manis dipromosikan atau dicitrakan sebagai produk susu pertumbuhan. Nyatanya, di tingkat rumah tangga, salah kaprah ini masih awet bertahan.

Lead Food and Nutrition Center dari Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menilai fenomena ini sebagai alarm darurat.

Menurutnya, sengkarut kental manis ini menjadi bukti nyata bahwa perbaikan gizi nasional tidak akan pernah tercapai jika pemerintah hanya mengandalkan penerbitan regulasi di atas kertas tanpa edukasi masif di lapangan.

“Selama bertahun-tahun, masyarakat terpapar promosi yang membangun citra kental manis sebagai produk susu yang identik dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Persepsi yang telah terbentuk dalam waktu lama tentu tidak dapat diubah hanya dengan menertibkan regulasi,” ujar Nida saat dihubungi pada Jumat (10/7).

Kegagalan menggeser persepsi keliru ini dikhawatirkan akan terus membebani target pemerintah dalam menurunkan angka tengkes (stunting) dan masalah malnutrisi pada anak-anak Indonesia.

Pemerintah tampaknya harus bekerja lebih keras untuk menyelamatkan pemenuhan gizi balita tanah air.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|