Bahlil Dorong Sumur Minyak Rakyat Dikelola Secara Legal, di Sumsel Ada 25 Ribu

7 hours ago 5

Bahlil Dorong Sumur Minyak Rakyat Dikelola Secara Legal, di Sumsel Ada 25 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cum Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat diwawancarai di Hotel Aryaduta Palembang, Minggu (2/8/2026). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah harus mengubah pola pengelolaan sumber daya alam agar memanfaatnya tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga masyarakat dan daerah penghasil.

Bahlil menyoroti keberadaan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola masyarakat secara tradisional. Menurutnya, negara perlu hadir melalui regulasi agar aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Bahlil menyebut langkah tersebut telah diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18. Regulasi itu, kata Bahlil, menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat.

"Dari 45.000 sumur di Indonesia, 25.000 ada di Sumatera Selatan," sampai Bahlil saat kata sambutan dalam acara Pembukaan Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Tahun 2026, Minggu (2/8/2026).

Menurut Bahlil, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Kekayaan alam Indonesia lanjut Bahlil harus dikelola sebesar-besarnya, dan kemakmuran rakyat tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

Bahlil mengaku langkah tersebut setelah melihat adanya ketimpangan dalam pengelolaan minyak rakyat. Selama ini, masyarakat di sejumlah daerah penghasil minyak justru masih menghadapi persoalan hukum ketika mengelola sumur yang berada di sekitar lingkungan mereka.

"Pertambangan ekonominya harus ditentukan secara demokrasi ekonomi. Secara bersama, buka elitis, bukan ekslusif, tetapi harus inklusif," ujar Bahlil.

Bahlil juga menyinggung persoalan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang menurutnya masih terlalu terpusat. Ia mempertanyakan kondisi ketika wilayah memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi pusat pengelolaan dan perusahaan justru banyak berada di Jakarta.

Bahlil Lahadalia mendorong 25 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel dikelola legal, dorong ekonomi warga dan daerah penghasil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|