jpnn.com, JAKARTA - Organisasi advokat (OA) terus bermunculan dan menyerobot kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kewenangan yang diserobot di antaranya penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan berbagai tawaran paket "menggiurkan".
"Paket Pancasila, Paket Ramadan, paket wah sudah entah macam-macam," ujar Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dalam Penutupan PKPA Angkatan XVI kerja sama dengan Binus University pada Minggu, (24/5).
"Harganya murah, cepat bahkan saya sempat sampaikan, ada yang menawarkan cuma Rp 1 juta, Rp 2 juta sudah paket semuanya: PKPA, UPA, disumpahi. Sudah semua ada di situ," sambung dia.
Dia menegaskan dengan harga paket seperti itu, ditambah lagi termasuk biaya, Ujian Profesi Advokat (UPA), penyumpahan, dan pengangkatan, apakah bisa menghadirkan pengajar-pengajar yang berkualitas dan berintegritas dalam PKPA.
"Kami bingung itu yang ngajarin siapa begitu loh kalau misalnya Rp 1-3 juta? Enggak mungkin bisa menghadirkan pemateri-pemateri berkualitas" katanya.
Menurutnya, meski banyak tawaran peket menggiurkan dari berbagai OA, tetapi mayoritas calon-calon advokat tetap memilih PKPA yang diselenggarakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Calon-calon advokat rela mengeluarkan biaya hingga waktu berminggu-minggu mengikuti PKPA Peradi agar menjadi advokat profesional, andal, dan berintegritas.

4 hours ago
5













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)






