jpnn.com - JAKARTA - Anggaran PNS yang pensiun bisa menyejahterakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Gaji PPPK bisa dimasukkan ke APBN, sedangkan P3K PW ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan hal itu.
Menurutnya, sampai saat ini, aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun ialah dari kalangan PNS. Gaji PNS bersumber dari APBN.
"Dengan banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN," kata Herlambang kepada JPNN, Senin (25/5).
Dia menambahkan, ini menjadi pekerjaan rumah daerah dalam menuntaskan honorernya menjadi ASN lebih cepat walaupun terbentur dengan kemampuan anggaran yang ada atau karena belanja pegawai yang sudah melebihi 30%.
Menurut Herlambang, perlu juga dalam regulasi baru yang akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tertuang aturan bagi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu terhadap jaminan keberlanjutan masa kerjanya yang secara otomatis berdasarkan kinerjanya, yaitu dengan dikeluarkan SK masa kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
"PPPK juga butuh jaminan hari tua seperti halnya yang dirasakan teman-teman ASN PNS. Ini untuk memberi aman dan kepastian berlanjutan bagi PPPK," ujarnya.

5 hours ago
5













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)






