Aliansi Merah Putih Suarakan 3 Tuntutan ASN PPPK, Beri Tenggat ke Pemerintah Agustus Ini

11 hours ago 9

Aliansi Merah Putih Suarakan 3 Tuntutan ASN PPPK, Beri Tenggat ke Pemerintah Agustus Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aliansi Merah Putih menyuarakan 3 tuntutan ASN PPPK kepada pemerintah dan ditenggat Agustus 2026. Foto dokumentasi AMP for JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Aliansi Merah Putih menyuarakan tiga tuntutan utama kepada pemerintah terkait nasib ASN PPPK. Aliansi pun memberikan tenggat kepada pemerintah agar memenuhi tuntutan tersebut pada Agustus 2026 ini.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdilah mengatakan sudah saatnya pemerintah memperhatikan nasib ASN PPPK.

Sebab, kata dia, ASN PPPK tidak berkembang, karena jenjang kariernya nihil. Begitu pula dengan jaminan pensiun, tidak terakomodasi.

Menurut Fadlun, cukup banyak ASN PPPK masuk batas usia pensiun (BUP) hanya menerima satu bulan gaji.

"PPPK ini diperlakukan seperti ASN KW satu, sedangkan PPPK paruh waktu KW dua. Walaupun tugas kami berat dan menyandang status ASN, tetapi tidak dianggap," kata Fadlun kepada JPNN, Selasa (4/8).

Menurut dia, bulan kemerdekaan Indonesia ini menjadi momentum yang tepat untuk meminta pemerintah peduli kepada ASN PPPK. 

Oleh karena itu, Aliansi Merah Putih mengajukan tiga tuntutan ASN PPPK kepada pemerintah, yaitu:

1.Paruh waktu menjadi penuh waktu

Aliansi Merah Putih menyuarakan 3 tuntutan ASN PPPK kepada pemerintah dan ditenggat Agustus 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|