Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusial

4 hours ago 3

Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para akademisi hingga peneliti dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?' di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan dari kalangan akademis, pengamat dan peneliti kebijakan publik.

Meski pemerintah menyebut kehadiran DPN sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi, desain kelembagaannya dinilai menyimpan risiko serius terhadap tata kelola kekuasaan yang ditengarai berpotensi disalahgunakan.

Hal tersebut disampaikan para akademisi hingga peneliti dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?' di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Diskusi dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Akademisi Hubungan Internasional yang juga pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie; Firdaus Syam selaku Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki; Pengamat Politik, Ray Rangkuti; serta Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi.

Akademisi Hubungan Internasional yang juga pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan, terdapat 5 risiko konstitusional terkait keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pertama, tumpang tindih kewenangan.

Hal tersebut beresiko melahirkan fragmentasi otoritas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Lemhanas.

"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara” jelas Connie Bakrie melalui sambungan zoom meeting pada diskusi publik tersebut.

Kedua, kata Connie Bakrie, konsolidasi kekuasaan eksekutif. Kekuasaan semakin terkonsentrasi di presiden. Hal itu akan mengikis mekanisme checks and balances.

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan dari kalangan akademis, pengamat dan peneliti kebijakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|