Sembilan Pekerja Tambang Emas Ilegal Tewas, Polda Sumbar Turun Tangan

7 hours ago 5

Sembilan Pekerja Tambang Emas Ilegal Tewas, Polda Sumbar Turun Tangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga berusaha mengevakuasi pekerja tambang emas ilegal yang tertimbun longsor di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Antara/HO-warga

jpnn.com, SIJUNJUNG - Polda Sumbar memastikan akan menyelidiki kasus kematian sembilan pekerja tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

"Sudah pasti (penyelidikan) ya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Susmelawati Rosya di Kota Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Kombes Polisi Susmelawati Rosya menanggapi dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia pada Kamis pukul 12.30 WIB. Para pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di area pekerjaan.

Namun, kata dia, saat ini kepolisian masih fokus pada upaya penanganan dan pemulihan korban. Apalagi, dari 12 pekerja di lokasi tiga orang dinyatakan selamat dari kejadian maut tersebut.

Ia mengatakan pascakejadian itu Kapolres Sijunjung akan memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi kejadian. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan, penyidikan dan memproses semuanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Itu tindak lanjut (penyelidikan dan penyidikan) yang akan dilakukan oleh Kapolres," kata dia.

Terakhir, Polda Sumbar menegaskan akan terus memantau secara berkala sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kota Padang Abdul Malik mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi pada saat longsor menimpa sembilan pekerja.

Polda Sumbar memastikan akan menyelidiki kasus kematian sembilan pekerja tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|