Pemkab Bogor Proses Sanksi Oknum PPPK Paruh Waktu Pengguna Sabu-Sabu

7 hours ago 4

Pemkab Bogor Proses Sanksi Oknum PPPK Paruh Waktu Pengguna Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika. ANTARA/HO-Pemkab Bogor

jpnn.com - BOGOR - Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu berinisial AW di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Oknum P3K PW itu bakal diberikan sanksi tegas. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah memproses sanksi bagi PPPK paruh waktu tersebut.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, pihaknya telah menyurati perangkat daerah tempat AW bertugas untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” kata Yunita di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (15/5).

Yunita mengatakan atasan langsung AW diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. “Termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.

Menurut Yunita, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat dan citra pemerintah.

Sementara itu, untuk P3K, ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur perjanjian kerja dapat diputus apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemkab bogor tengah memproses sanksi untuk PPPK paruh waktu atau P3K PW yang ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|