Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila

1 week ago 4

 Amanat Pancasila

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua MPR Ahmad Muzani saat menjadi keynote speaker dalam forum “National Building Nation Conference 2024: Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia’s Future 5.0 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com - Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkap cerita Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta Lainnya.

Hal itu disampaikan Ahmad Muzani saat menjadi keynote speaker dalam forum “National Building Nation Conference 2024: Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia’s Future 5.0 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (9/11).

Muzani mengaku sempat bertanya langsung ke Prabowo alasannya mengeluarkan PP  47 yang isinya mengatur penghapusan utang rakyat berupa kredit macet di bank-bank.

"Saya terus terang bertanya kepada beliau, kenapa Bapak mengeluarkan aturan ini? Jawabannya sederhana, ini amanat Pancasila,” kata Muzani yang juga menjabat Sekjen Partai Gerindra.

Dalam forum ini, Muzani menegaskan  yang mempersatukan Indonesia sejak kemerdekaan sampai saat ini adalah Pancasila.

Maka dari itu, lanjut Muzani, setiap pemimpin bangsa Indonesia harus memilik tekad besar untuk terus mempertahankan Pancasila.

“Jadi yang menyatukan kita sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang itu karena Pancasila, dan tidak ada Pancasila tanpa Indonesia. Jadi upaya untuk mempertahankan Pancasila harus menjadi tekad para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Muzani.

Menurut Muzani, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan semangat optimisme tinggi dalam mempertahankan Indonesia dan Pancasila.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku sempat bertanya langsung ke Prabowo alasannya mengeluarkan PP 47 yang isinya penghapusan utang rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|