jpnn.com, PEKANBARU - Calon Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5, Agung Nugroho, merasa difitnah terkait pemberitaan soal gugatan wanprestasi senilai Rp 21 miliar yang dilayangkan terhadap dirinya.
Dalam gugatan itu, seorang bernama Irwen mengeklaim memiliki hubungan bisnis dengan Agung Nugroho.
Agung dengan tegas membantah klaim tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kerja sama bisnis atau hubungan lainnya dengan sosok bernama Irwen.
Agung bahkan mengungkapkan bahwa dia tidak terlalu mengenal orang tersebut.
“Pertama, saya tidak pernah bekerja sama atau berbisnis dengan yang namanya Irwen. Kedua, bukti yang dia ajukan dalam gugatan tidak ada sama sekali, hanya melampirkan surat kuasa hukum saja,” kata Agung Jumat (8/11).
Menurut Agung, gugatan yang dilayangkan Irwen adalah fiktif. Dia menduga upaya ini bertujuan untuk merusak citranya di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung.
“Sejak awal saya maju sebagai calon wali kota, tuduhan dan fitnah tanpa dasar terus datang. Namun Alhamdulillah, saya melihat bahwa semakin saya difitnah, survei kami—saya dan Pak Markarius—semakin naik,” ujar Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Nugroho, Syahrul, mengaku telah mempelajari gugatan yang dilayangkan penggugat.