jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Anggota polisi itu berinisial AFH selaku pengunjung B Fashion Hotel.
AFH ditangkap dalam penggerebekan di hotel tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat, red.)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia mengatakan bahwa saat ini anggota polisi tersebut sudah ditindak secara etik dan pidana.
Sebelumnya, Brigjen Eko mengungkapkan bahwa diduga terjadi peredaran ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel secara diam-diam oleh beberapa karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, secara keseluruhan terdapat 14 orang tersangka, dengan enam orang di antaranya adalah pengunjung hotel. Selain itu, ditetapkan pula tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

4 hours ago
2













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)





