jpnn.com - Semoga hak prerogatif atau kewenangan khusus yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, tidak mengabaikan fakta sejarah perjuangan sehingga dapat menyetujui dan menetapkan penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama RI (1999) dan Ahli Strategi Perang Gerilya di masa kolonial, Tuan Rondahaim Saragih asal Simalungun, Sumatera Utara, Napoleon Der Bataks, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2024.
Di sisi lain, kami juga ingin mengonfirmasi fakta sejarah dalam kaitan dengan Kriteria, Syarat Umum dan tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional, terutama 6 Syarat Khusus (Indonesia.go.id, 2019, dan Kompas.com, 5/12/2023).
Pertama, pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Fakta sejarahnya, Tuan Rondahaim Saragih memimpin perlawanan dan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengelorakan semangat rakyat Simalungun melawan Soridadu.
Rondahaim Saragih konsisten menggalang kerja sama dan persatuan dengan para pemuka raja maropat melawan penjajah Belanda, bahkan memiliki relasi tradisional dengan Gayo, Aceh, Melayu dan Padang Tebing Tinggi.
Bila dilihat secara genealogis, kronologis dan strategis, Rondahaim Saragih membangun kerjasama lintas etnik dalam rangka mengusir penjajah Belanda dari Sumatera Timur (Perang Sunggal).
Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Fakta sejarahnya, Tuan Rondahaim Saragih tidak pernah menyerah pada penjajah Belanda hingga meninggal dunia. Perjuangan Rondahaim Saragih sebetulnya berhasil, sebab selama hidupnya, Belanda tidak berani masuk ke Raya.
Kerajaan Raya adalah satu-satunya daerah di Simalungun yang merdeka yang tidak berani dimasuki orang kulit putih selama Rondahaim masih hidup.