jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan, Polri menetapkan enam tersangka kasus asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA ditangkap di beberapa daerah.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Himawan mengatakan para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda.
Tersangka MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
Dari penangkapan pada Senin (19/5) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR.
Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.