jpnn.com - BANJARMASIN – Terungkap fakta baru kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23).
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengungkapkan sejumlah fakta baru kasus pembunuhan tersebut.
1. Jumran Menjalin Asmara dengan 2 Perempuan
Terungkap bahwa sebelum melakukan pembunuhan, Jumran menjalin dua hubungan asmara, yakni bersama korban dan wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan fakta tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5).
“Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November-Desember 2024,” kata Sunandi dalam surat dakwaan.
2. Jumran Pakai Nama Samaran Andi
Surat dakwaan juga menjelaskan pertemuan pertama terjadi di suatu kafe di Banjarbaru, komunikasi intens, lalu kemudian bertemu di salah satu hotel setelah melalui proses kenalan lewat sosial media (terdakwa pakai nama samaran Andi), dan bertukar nomor WhatsApp, komunikasi sayang-sayangan dan terdakwa tidak sungkan membahas seksual.
Pertengahan November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu kembali di Banjarbaru untuk membahas hubungan tersebut yang menurut terdakwa bahwa itu adalah hubungan spesial, meski terdakwa sebenarnya memiliki pacar di Sulawesi. Namun, tidak enggan menjalin hubungan dengan korban.
3. Jumran Lebih Memilih Pacarnya, Bukan Juwita
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan, lalu ketemu.