5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?

5 hours ago 6

 Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil frasa Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyoal pasal santet ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Pasal 252 Ayat (1) KUHP baru yang dikenal dengan istilah 'pasal santet' digugat lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari risalah persidangan melalui website MK, Rabu (9/9/2026), sidang pendahuluan uji materi frasa tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

 Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Para mahasiswa yang mengajukan uji material itu ialah Andika Firmanta Sitepu; Reka Violyta Priti Sari; Bambang Sujatmiko; Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Para pemohon memandang ketidakjelasan frasa "memberi harapan" dalam pasal a quo menyebabkan para pemohon berpotensi tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti mengenai batas perbuatan yang dapat dikenakan Pasal 252 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 1 tersebut berbunyi; "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Keadaan tersebut menjadi semakin relevan karena para pemohon mempersiapkan diri untuk memasuki profesi advokat yang pada hakikatnya memiliki fungsi memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memperoleh pemahaman serta pelindungan hukum.

"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bambang Sujatmiko, salah seorang pemohon.

Pasal 252 Ayat (1) KUHP baru yang dikenal dengan istilah 'pasal santet' digugat lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|