jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menugaskan lima jaksa untuk mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Kelima jaksa itu telah ditunjuk secara resmi dalam administrasi P-16.
“Benar. Sudah ada Jaksa P16-nya. Ada lima orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Selasa (1/7).
Tim jaksa yang ditugaskan tersebut terdiri dari para jaksa senior yang bertugas di Kejati Riau.
Mereka akan bertanggung jawab dalam meneliti kelengkapan berkas perkara yang nantinya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Imam Hidayat.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada 25 Mei 2025.
Dalam SPDP tersebut, tercantum dua tersangka, yakni NJA dan DP yang diduga sebagai cukong utama dalam kasus perambahan hutan konservasi seluas 401 hektare di TNTN.