4 Masalah PPPK dan Guru Honorer Diulas di Depan Menteri & Dirjen GTK, Ada Pingpong

1 hour ago 2

4 Masalah PPPK dan Guru Honorer Diulas di Depan Menteri & Dirjen GTK, Ada Pingpong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANGSEL – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti sejumlah isu yang berkaitan dengan nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mekeng mengulas masalah guru non-ASN dan PPPK dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI.

Diskusi yang digelar di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (25/5) itu juga dihadiri Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, serta perwakilan KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Melchias Markus Mekeng mengatakan perlu sinergi lintas kementerian untuk menyelesaikan isu guru non-ASN atau honorer secara serius, terlebih konstitusi telah mengatur hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Kami mengharapkan agar pemerintah benar-benar menyikapi isu guru honorer ini secara serius karena penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja," kata Mekeng.

Menurut dia, untuk mewujudkan hak konstitusional guru honorer, perlu sinergi antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, serta KemenPANRB.

Mekeng menjelaskan setidaknya terdapat empat masalah utama berkaitan dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-ASN.

Pertama, kata dia, terdapat paradoks anggaran antara politik anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kesejahteraan.

Setidaknya ada 4 masalah PPPK dan guru honorer yang dibeberkan di depan menteri dan Dirjen GTK Nunuk Suryani.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|