24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae Terkait Uji Materi UU Tipikor di MK

1 day ago 2

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae Terkait Uji Materi UU Tipikor di MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi penanda tangan "amicus curiae" terhadap uji materi UU Tipikor di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/HO-Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan uji materi tersebut telah menarik perhatian pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

"Kemudian kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi penanda tangan amicus curiae di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan ke MK oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh antikorupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh antikorupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.

Pasalnya, kata dia, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

Dirinya menilai orang-orang yang beriktikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, serta orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap bisa menjadi terpidana korupsi.

"Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” tutur dia.

Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi Uji Materi UU Tipikor di MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|