20 Hektare Kawasan Hutan di Bengkalis Dirambah, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

6 days ago 8

20 Hektare Kawasan Hutan di Bengkalis Dirambah, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan hutan yang dirambah seluas 20 hektare di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial ADI terkait kasus dugaan perambahan 20 hektare kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM).

Hutan yang dirambah tersebut berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Pada Rabu (29/7), ADI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima tim Satreskrim terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perambahan sudah dilakukan sejak 27 Mei 2026 di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi PT SPM,” ungkap Fahrian, Jumat (31/7).

Laporan itu berawal setelah tim patroli PT SPM mendengar suara mesin chainsaw dan alat berat saat melakukan patroli rutin menggunakan speedboat di sekitar areal konsesi.

Karena akses menuju lokasi cukup sulit, tim kembali keesokan harinya dengan menerbangkan drone untuk memastikan aktivitas tersebut.

“Dari hasil pemantauan udara, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi,” lanjutnya.

Hutan yang dirambah itu berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|