jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Hal ini sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.
"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Sebelumnya pada Selasa (3/3), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.
DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.
Menurut Lestari, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri.
"Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.
Rerie berpendapat saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.

1 hour ago
3





















































