Usut Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara, KPK Periksa Endri Erawan Kakak Ipar Rita Widyasari

1 day ago 6

Usut Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara, KPK Periksa Endri Erawan Kakak Ipar Rita Widyasari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Endri Erawan menyampaikan perkembangan terkait tim nasional Indonesia di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Michael Siahaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan.

Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kakak ipar Rita Widyasari yang juga menjabat sebagai Anggota Exco PSSI tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

"Pemeriksaan atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|