jpnn.com, MAKASSAR - Gara-gara minuman tuak, RD (29) membunuh AE (28) menggunakan badik.
Seusai kejadian, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan personel Polsek Manggala meringkus RD di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan. Dilakukan pula penyisiran anggota Polsek dan Polres, di rumahnya didapat ada sajam badik dan anak panah, busur (ketapel)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (8/6).
Dia mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) yang saat itu berusaha kabur lagi dibantu rekannya.
Sedangkan barang bukti yang telah disita petugas, yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.
Atas perbuatan pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan kejadian penikaman korban terjadi pada Jumat (6/6/2025) malam Iduladha 1446 hijiriah.
Pelaku bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras jenis tuak (ballo) di rumahnya, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.