Bea Cukai Palembang Sita 4,4 Juta Batang Rokok di Bukit Baru

2 hours ago 1

Bea Cukai Palembang Sita 4,4 Juta Batang Rokok di Bukit Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Palembang. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Bea Cukai Palembang menyita 4.440.780 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah ruko di Jalan Bukit Baru Kota Palembang.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Nazwar mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula dari adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Petugas kemudian menelusuri ke lokasi.

"Setelah memastikan adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam gudang dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 4,4 juta batang,” ujar Nazwar, Jumat (19/9).

Menurutnya, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp 6,1 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diselamatkan mencapai Rp 3,3 miliar.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Produsen resmi yang telah patuh membayar cukai akan dirugikan oleh produk ilegal yang dijual lebih murah,” ujar Nazwar.

Dia mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Saat ini, Bea Cukai Palembang masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Nazwar. (mcr35/jpnn) 

Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp 6,1 miliar, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|