jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo terdaka kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde divonis 2 tahun empat bulan kurungan penjara;
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra dalam sidang terbuka untuk umum di PN Palembang, Kamis (12/3).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari,” ujar Hakim.
Majelis Hakim saat membacakan putusan menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Palembang hingga kini tidak selesai dan menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang yang kehilangan sumber pendapatan karena aktivitas perdagangan terganggu.
Meski demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

3 hours ago
1





















































