jpnn.com, JAKARTA - Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih terus berlangsung hingga Rabu (24/6).
Barang hasil pelaksanaan eksekusi tersebut dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, sesuai jenis, asal, dan karakteristik masing-masing barang.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto mengatakan proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung.
“Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” ujar Kharis dalam keterangannya.
Menurut dia, setelah proses pengosongan dan pemindahan selesai, hasil pelaksanaannya akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Seluruh tahapan dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.
Dia menjelaskan gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran.
Gudang tersebut berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

2 hours ago
2





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











