jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang pemengaruh media sosial atau selebgram berinisial ZNM karena mangkir dari pemeriksaan kasus gas N2O merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa pihaknya juga akan menjemput paksa dua orang lainnya, APG dan RV, seusai ketiganya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa keterangan.
“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, terdapat dua saksi yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu CD dan AM.
Ia mengatakan bahwa CD hadir memenuhi pemeriksaan pada Jumat (22/5), sementara AM hadir pada Jumat ini.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu: RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar), dan ZNM (20, Makassar).
Pemeriksaan ini untuk menggali terkait dugaan penggunaan Whip Pink oleh kelima orang tersebut.
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.

1 hour ago
2










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)










