Terima KMA 1543/2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

2 weeks ago 9

Terima KMA 1543/2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengesahan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan kepada UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/HO-Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar M.A. resmi menyerahkan Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Pedoman itu diterima langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Dede Rosyada, M.A., Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Abdul Hamid M.S., dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Ketilang Insan Mandiri Dr. Ahmad Sofyan M.Pd. 

Seperti diketahui, Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Penyerahan KMA tersebut dilakukan di Ruang Rapat Menteri Agama RI, Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10). 

Dengan terbitnya KMA tersebut, BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kini resmi mengelola Satuan Pendidikan yang ada di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Adapun satuan pendidikan tersebut adalah SMA dan SMK pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah; dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri. 

“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut. 

Dalam KMA disebutkan, integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia. 

Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar M.A. resmi menyerahkan Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|