jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Aldiron Plaza Cinde, Raimar Yousnaidi menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di hadapan majelis hakim, Raimar menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut.
Dalam pembacaan pleidoinya, Raimar menyatakan bahwa posisinya dalam proyek tersebut murni sebagai pekerja yang menjalankan instruksi.
Dia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya latar belakang sarjana kehutanan, tidak berpengalaman dalam proses lelang ataupun pembangunan sipil,” kata Raimar, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Raimar, keterlibatannya bermula pada 2014 ketika diminta membantu pengembangan bisnis Aldiron Group sekaligus pembinaan olahraga karate di Sumsel.
Selama mendampingi proses awal hingga kemenangan lelang proyek Cinde oleh PT Magna Beatum pada 2015, dirinya bahkan tidak menerima gaji.
“Selama Juli 2014 sampai Juni 2015 saya tidak pernah menerima gaji, meskipun perusahaan menggunakan fasilitas transportasi dan kantor dari saya. Semua saya lakukan dengan tulus sebagai bentuk pertemanan,” ungkap Raimar.

2 hours ago
3




















































