jpnn.com, JAKARTA - Pengguna transportasi umum Jabodetabek kini bisa bernapas lega karena kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran daerah tak memengaruhi subsidi tarif MRT dan LRT.
Kabar baik ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menjadi pembicara di kelas Media Fellowship Program 2025 di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Syafrin, perhitungan tarif MRT dan LRT saat ini sudah sesuai dengan kajian terkait tarif sesuai kemampuan bayar ability to pay dan dan willingness to pay.
“Saya pastikan tarif MRT dan LRT tidak naik. Berdasarkan kajian ability dan willingness to pay untuk perhitungan analisis, ini masih dalam tarif yang berlaku saat ini, “ ujar Syafrin.
Sebelumnya, diberitakan pemerintah pusat memutuskan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah memangkas TKD dari Rp 26 triliun menjadi Rp 11,15 triliun.
Dampak dari pemangkasan tersebut membuat APBD DKI Jakarta yang semula Rp 95,35 triliun akan turun menjadi Rp 79,06 triliun.
Pemangkasan TKD ini sempat dikhawatirkan akan memengaruhi subsidi tarif pemda untuk transportasi umum termasuk di Jakarta.