Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

12 hours ago 7

Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, selama Wapres Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, usulan tersebut hanya akan menjadi angin lalu.

"Kami menghormati usulan pemakzulan dari purnawirawan TNI, tetapi itu hanya sebatas angan-angan. Cukup kita anggap sebagai riak-riak kecil," kata Edi Hasibuan.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Wapres Gibran hingga layak diusulkan untuk dimakzulkan. "Presiden dan wakil presiden dilantik dalam satu paket. Pasangan ini juga mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Seluruh proses pemilihan telah dilakukan secara konstitusional," ujar Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Edi Hasibuan mengingatkan bahwa Presiden dan Wapres terpilih dipilih secara sah oleh 58 persen rakyat Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk memakzulkan Wapres Gibran.

"Syarat pemakzulan terhadap Gibran tidak terpenuhi sama sekali. Jangan hanya karena alasan tidak suka lalu diusulkan untuk dimakzulkan," tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan sembarangan. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, perbuatan tercela, atau ketidakmampuan fisik dan mental dalam menjalankan tugas.

"Kami meminta semua pihak menghormati suara rakyat," kata Edi Hasibuan.

Ia menegaskan bahwa pemakzulan wakil presiden bukan sekadar urusan politik, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran hukum atau tindakan tercela yang jelas. "Tanpa dasar hukum yang kuat, usulan semacam ini tidak akan memiliki dampak berarti," pungkas dosen politik hukum tersebut. (tan/jpnn)


Edi Hasibuan mengingatkan bahwa Presiden dan Wapres terpilih dipilih secara sah oleh 58 persen rakyat Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|