Polda Riau Kalah di Praperadilan soal Sita Aset Muflihun, Penyidik Harus Lakukan Ini

2 hours ago 3

Polda Riau Kalah di Praperadilan soal Sita Aset Muflihun, Penyidik Harus Lakukan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang putusan Prapid gugatan Muflihun terkait penyitaan aset yang dilakukan Polda Riau. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam oleh Polda Riau.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset milik Muflihun harus dikembalikan.

Gugatan praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyidikan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020–2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Riau menyita sejumlah aset milik Muflihun, termasuk rumah dan apartemen.

Meski kalah dalam praperadilan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.

“Kita hormati keputusan hakim pra peradilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima risalah putusan. Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima hakim hanya terkait penyitaan aset,” jelasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut putusan hakim dengan penuh apresiasi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|