Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Pascainsiden Kebakaran di SPBU 3411403

3 hours ago 3

Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Pascainsiden Kebakaran di SPBU 3411403

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan pasokan BBM aman pascainsiden kebakaran di SPBU 3411403, Jl. Kemanggisan Utama Raya, Jakarta Barat. Foto dok. Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan pasokan BBM aman pascainsiden kebakaran di SPBU 3411403, Jl. Kemanggisan Utama Raya, Jakarta Barat.

Dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 03.45 WIB tidak terdapat korban jiwa, sedangkan dua orang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Api berhasil dipadamkan berkat kesigapan petugas SPBU, tim pemadam kebakaran, serta dukungan aparat setempat. 

"Saat ini area SPBU telah dinyatakan aman, dilakukan sterilisasi serta penutupan sementara untuk proses evakuasi dan pemeriksaan lanjutan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10).

Dia menyampaikan bahwa penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Pasokan BBM dialihkan sementara ke SPBU 3411407 agar kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar tetap terpenuhi.

“Kami mengapresiasi respons cepat petugas SPBU, tim damkar, dan aparat yang sigap melakukan penanganan awal sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Satria.

Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan seluruh operasional dan distribusi BBM tetap aman, serta terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan penyebab insiden dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.

Pertamina memastikan pasokan BBM aman pascainsiden kebakaran di SPBU 3411403, Jl Kemanggisan Utama Raya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|