PBH Peradi Bakal Sanksi Advokat yang Tak Beri Bantuan Hukum Gratis

2 hours ago 1

PBH Peradi Bakal Sanksi Advokat yang Tak Beri Bantuan Hukum Gratis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PBH Peradi bakal memberikan sanksi bagi advokat yang tidak berikan layanan bantuan hukum gratis. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat, Guntur Perdamaian mengatakan ada sanksi bagi advokat yang tidak memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (probono) kepada masyarakat miskin minimal 50 jam per tahun.

"Sanksi sudah jelas dan tegas sebenarnya di Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010, itu terkait dengan pelaksanaan 50 jam kegiatan probono, itu ada sanksinya," katanya dalam PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan UPN Veteran dan Ikadin di Jakarta.

Salah satunya, yakni perpanjangan masa aktif Kartu Tanda Advokat (KTA) akan ditunda karena probono merupakan salah satu syaratnya.

"Ketika dia melakukan permohonan perpanjangan kartu, itu akan ditunda terlebih dahulu," ujarnya.

Aturan sanksinya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Berdasarkan UU Advokat, terdapat saksi bagi advokat, yakni mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga tetap sebagai advokat. Misalnya, advokat dilaporkan karena meminta imbalan atau uang dalam pelaksanaan probono.

"Itu semua dikualifikasi sesuai dengan pelanggarannya dan itu masuk dalam ranah etik," ujarnya.

Peradi sendiri mempunyai dewan kehormatan untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan oleh advokat. Nantinya, dewan kehormatan akan memutuskan.

PBH bakal memberikan sanksi kepada para advokat yang tidak memberikan bantuan hukum gratis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|