jpnn.com, SUKABUMI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, tengah menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Sukabumi.
Korbannya ialah Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Reni dijual oleh seorang pria ke Guagzhou, Tiongkok.
Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial JA dan Y.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat para tersangka terlibat dalam proses perekrutan.
Para tersangka juga menjual korban dengan modus menawarkan pekerjaan.
"Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/10).
Hendra menjelaskan jajaran Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang merugikan masyarakat.
"Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusaan yang tidak dapat ditoleransi," jelasnya.