jpnn.com, GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Widodo memastikan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi personel Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba).
Widodo mengatakan hal itu merupakan komitmen institusi Polri dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Gorontalo.
"Saya tidak akan memberikan ruang dan toleransi bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Widodo.
Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, personel Polri juga harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam hal-hal yang justru melanggar ketentuan dan peraturan hukum.
Khusus untuk wilayah Provinsi Gorontalo, jika di kemudian hari ditemukan ada personel yang terlibat, maka satu-satunya sanksi yang layak dijatuhkan yakni PTDH.
Hal itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri kepada masyarakat, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali sanksi PTDH.
Selain itu langkah tegas tersebut juga merupakan bagian dari upaya dalam penguatan disiplin internal dan pembersihan institusi Polri dari praktik-praktik yang merusak citra Polri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Gorontalo juga telah mengintensifkan langkah pencegahan atau deteksi dini, seperti upaya pengawasan berupa tes urine mendadak di seluruh satuan kerja, baik di tingkat polda, polres, maupun polsek jajaran se-Provinsi Gorontalo.

4 hours ago
2






















.jpeg)






























