jpnn.com - Tersangka kasus penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Berkas perkara Taufik dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejari Kabupaten Bandung setelah dinyatakan rampung.
Pelimpahan berkas tahap II dilakukan di Gedung Dittahti Polda Jabar kepada Kejaksaan pada Selasa (8/9/2026).
Kajari Kabupaten Bandung Nurmajani mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Jabar.
Selanjutnya, proses hukum akan berjalan dengan agenda persidangan, dan penunjukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Nurmajani saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah.
"Penyerahan tersangka ini atas nama tersangka Taufik Hidayat bin Tata," lanjutnya.
Nurmajani menuturkan, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, dan penganiayaan berat.

21 hours ago
2























.jpeg)





























